PENDAHULUAN
1.
Di dalam ketentuan Pasal 18
ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2)
UUD 1945 ditegaskan bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002:
66).
2.
Berdasarkan konstruksi
pembagian satuan wilayah administrasi pemerintahan tersebut, maka
penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem
penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efetivitas
penyelenggaraan pemerintahan desa.
3.
Dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa mempunyai tugas dalam
penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa
4.
Kewenangan
Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Berlakunya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa meletakkan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak
asal usul desa, sehingga otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
6.
Di
sisi lain, dalam posisi Desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan secara nasional dan jajaran terdepan dalam penyelenggaraan
pemerintahan secara nasional, maka desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan sebagai konsekwensi dari keberadaan Desa sebagai sebuah entitas
pemerintahan.
7.
Selain
kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, desa juga memperoleh kewenangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU. No.6 Tahun 2014 meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
8.
Pasal
94 UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan :
(1) Desa mendayagunakan lembaga
kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa
sebagai mitra Pemerintah Desa
(3) Lembaga kemasyarakatan Desa
bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan
melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(4) Pelaksanaan program dan
kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan
mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
9.
Pasal 95 UU Nomor 6 Tahun 2014
menyebutkan :
(1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat
membentuk lembaga adat Desa.
(2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang
menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa
yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa
(3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud
pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
10.
Dalam
modul ini, akan diuraikan hal-hal pokok tentang: (a) Latar Belakang lahirnya UU tentang Desa; (b) Hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dengan pemerintahan desa (c) Perbedaan Tata Kelola
Pemerintahan Desa dan Kewenangan Desa menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 dengan UU
Nomor 6 Tahun 2014 (d) Makna Kelembagaan Desa dan Jenis-Jenis Kelembagaan di
Desa (e) Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa dan (f) Hubungan antar Kelembagaan
Desa.
-slide-
Sejalan dengan bentuk-bentuk hubungan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom, maka sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, terdapat tiga bentuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dengan Pemerintah Desa, yakni :
1.
Hubungan dalam bidang kewenangan, meliputi :
a. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Desa,
meliputi: penugasan dari pemerintah pusat kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu berdasarkan asas tugas pembantuan.
b. Hubungan antara Pemerintah Provinsi dan
Pemerintahan Desa,
meliputi: penugasan dari pemerintah provinsi kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan asas tugas pembantuan.
c. Hubungan antara Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Pemerintahan Desa,
meliputi: (a) penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota kepada desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan tersebut; dan (b) penugasan dari pemerintah kabupaten/kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan asas tugas pembantuan.
2.
Hubungan dalam
bidang keuangan, meliputi :
a. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Desa,
meliputi: pemberian bantuan keuangan oleh Pemerintah Pusat kepada desa untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan program-program pemberdayaan
masyarakat desa.
b. Hubungan antara Pemerintah Provinsi dan
Pemerintahan Desa,
meliputi: pemberian bantuan keuangan oleh Pemerintah Provinsi kepada desa untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan program-program pemberdayaan
masyarakat desa.
c. Hubungan antara Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Pemerintahan Desa,
meliputi: (a) bagian hasil pajak daerah minimal 10% untuk
desa; (b) bagian hasil retribusi daerah; (c) pemberian
”Alokasi Dana Desa”, yakni bagian dari dana perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah yang diterima kabupaten/kota minimal sebesar 10% untuk desa; dan (d)
pemberian bantuan keuangan oleh Pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan program-program pemberdayaan
masyarakat desa.
3.
Hubungan dalam
bidang pembinaan dan pengawasan, meliputi :
a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
berkewajiban untuk melakukan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan desa.
b. Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
c. Aparatur Kecamatan berkewajiban untuk
melakukan fasilitasi dan koordinasi atas penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Pengertian Kewenangan dan Kewenangan Desa
1. Dalam prespektif hukum publik, Stroink
(2006:4) menguraikan makna kewenangan (authority) dalam 3 (tiga) dimensi
pokok, yakni:
a.
kewenangan
adalah kemampuan yuridis dari orang atau badan hukum publik. Batasan ini
memerlukan penjelasan. Kewenangan badan hukum publik harus dibedakan kewenangan
dari wakil untuk mewakili badan. Hak dan kewajiban yang diberikan kepada wakil
harus dibedakan dari hak dan kewajiban yang diberikan kepada badan hukum publik.
b.
kewenangan
dari badan hukum publik tidak hanya hak dari badan berdasarkan hukum publik,
tapi juga kewajiban berdasarkan hukum publik. Jika berbicara hak dan kewajiban,
hal itu mengandung arti bahwa orang melihat kewenangan semata-mata sebagai hak,
sebagai kuasa. Dalam pada itu, hal menjalankan hak berdasarkan hukum publik
sedikit banyak selalu terikat kepada kewajiban berdasarkan hukum publik sesuai
asas umum pemerintahan yang baik. Memperhatikan hubungan yang tidak terputus
ini antara hak dan kewajiban yang berdasarkan hukum publik, saya mengartikan
kewenangan dari badan itu sebagai keseluruhan hak dan kewajiban yang terletak
pada badan hukum publik itu, sehingga harus dibedakan: (1) pemberian
kewenangan: pemberian hak kepada dan pembebanan kewajiban terhadap badan badan
hukum publik (attribusi/delegasi); (2) pelaksanaan kewenangan: menjalankan hak
dan kewajiban publik yang berarti mempersiapkan dan mengambil keputusan; dan
(3) akibat hukum dari pelaksanaan kewenangan keseluruhan hak dan/atau kewajiban
yang terletak pada rakyat/burger, kelompok rakyat dan badan.
c.
Kewenangan
berdasarkan hukum publik sebagai dasar tindakan badan yang memang terletak
dalam hukum publik. Saya gunakan “kewenangan berdasarkan hukum publik” jadi
tidak dalam arti terbatas dari “berwenang untuk melakukan tindakan hukum
menurut hukum publik, tapi dalam arti
kewenangan untuk tindakan (hukum) berdasarkan hukum publik.
2. Dalam prespektif Administrasi Negara,
kewenangan (authority) adalah hak seorang pejabat untuk mengambil tindakan
yang diperlukan agar tugas serta tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan
baik (Sutarto, 1985: 141). Dalam dimensi organisasi pemerintahan, senantiasa
terjadi pelimpahan atau penyerahan wewenang dari organisasi pemerintahan
tingkat atas kepada organisasi pemerintahan tingkat bawahnya dan/atau
pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pimpinan tingkat atas kepada
bawahannya. Oleh karena itu, Sutarto (1985: 142) menyatakan bahwa pelimpahan
wewenang berarti penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang
diperlukan agar tugas dan tanggungjawabnya dapat dilaksanakan dengan baik dari
pejabat yang satu kepada pejabat yang lain. Jadi tegas bahwa pelimpahan
wewenang itu bukan penyerahan hak dari atasan kepada bawahan, melainkan
penyerahan hak dari pejabat kepada pejabat.
3. Selanjutnya Sutarto (1985: 142) menegaskan
bahwa setiap pejabat yang diserahi tugas mempunyai tangung jawab agar tugasnya
dapat dilaksanakan dengan baik. Tangung jawab adalah keharusan pada seorang
pejabat untuk melaksanakan secara selayaknya segala sesuatu yang telah
dibebankan kepadanya. Tanggung jawab demikian itu hanya dapat dipenuhi apabila
pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang tertentu dalam bidang tugasnya.
Dengan tiada kekuasaan/ kewenangan itu, tanggung jawab tidak dapat dilaksanakan
dengan sepantasnya.
4.
Sejalan dengan pendapat diatas,
Taliziduhu Ndraha (1996: 85) dengan mengutip pendapat beberapa para pakar
menyatakan bahwa kewenangan (authority) adalah kekuasaan atau hak yang
diperoleh berdasarkan pelimpahan atau pemberian; atau kewenangan adalah
kekuasaan untuk mempertimbangkan/menilai, melakukan tindakan, atau memerintah kekuasaan yang sah (“the
power or right delegated or given; the power to judge, act or command). Namun, pembahasan tentang kewenangan, harus
memperhatikan apakah kewenangan itu diterima oleh yang menjalankan. Oleh karena
itu, penyerahan atau pelmpahan wewenang senantiasa memerlukan pencermatan
terhadap kemampuan pihak yang akan menerima penyerahan atau pelimpahan wewenang
teersebut. Uraian singkat ini menunjukkan bahwa kewenangan adalah kekuasaan
yang sah yang dapat diperoleh dari pelimpahan atau penyerahan, untuk melakukan
tindakan atau memerintah.
5.
Namun, kewenangan desa tidak
hanya diperoleh melalui pelimpahan atau pemberian, karena desa memiliki kewenangan
asli (indigenous authority atau genuine authority) berdasarkan hak asal
usul desa sesuai sistem nilai adat istiadat masyarakat setempat. Sistem nilai
adat istiadat masyarakat setempat merupakan salah satu faktor pengikat yang
diakui dan ditaati bersama oleh masyarakat setempat (selain
faktor-faktor lainnya). Dengan menyitir pendapat Prof. Dr. R. Van Dijk dalam
bukunya Pengantar Hukum Adat Indonesia (terjemahan Mr. A. Soehardi), Taliziduhu
Ndraha (1996: 4) menyatakan bahwa ”Adat istiadat merupakan semua kesusilaan dan
kebiasaan Indonesia di semua lapangan hidup, jadi juga semua peraturan tentang
tingkah macam apapun juga, menurut mana orang Indonesia biasa bertingkah laku”.
6.
Sistem nilai adat istiadat
sebagai faktor pengikat yang mengatur sikap dan perilaku masyarakat setempat
inilah yang merupakan hak asal usul desa dalam menyelenggarakan pemerintahan
desa. Mengingat adanya perbedaan sistem nilai adat istiadat di dalam masyarakat
Indonesia, maka kewenangan asli desa senantiasa berbeda-beda antara desa-desa
di Indonesia, meskipun pada hal-hal tertentu adanya kesamaan nilai adat
istiadat antar suku-suku bangsa di Indonesia, seperti nilai-nilai perdamaian
dalam menyelesaikan masalah perdata dalam kehidupan masyarakat desa.
7.
Kewenangan asli desa inilah yang
merupakan kewenangan utama desa dalam menyelenggarakan rumah tangga desa,
sehingga kewenangan desa yang bersifat pelimpahan atau pemberian dari
pemerintah atasan, pada dasarnya merupakan kewenangan tambahan, karena
Pemerintahan desa merupakan unit pemerintahan terendah dalam sistem
pemerintahan secara nasional.
8.
Namun, mengingat adanya
kecenderungan bahwa kewenangan asli desa semakin berkurang (bahkan di beberapa
desa di Indonesia
cenderung memudar) dalam mengatur dan mengurus kehidupan masyarakat desa, maka
seakan-akan terlihat bahwa kewenangan desa yang diperoleh dari pelimpahan atau
penyerahan kewenangan dari pemerintah atasan menjadi kewenangan utama
Pemerintahan Desa. Pemahaman seperti ini dapat dipahami, mengingat tugas-tugas
yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa lebih bersifat penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan secara nasional, ketimbang penyelenggaraan urusan
rumah tangga desa berdasarkan sistem nilai adat istiadat masyarakat setempat
atau berdasarkan hak asal usul desa.
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala diatur dan diurus oleh Desa. Pelaksanaan kewenangan yang
ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh Desa.
Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa
meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan disertai biaya.
1.
Kewenangan
Desa meliputi:
a.
kewenangan
berdasarkan hak asal usul;
b.
kewenangan
lokal berskala Desa;
c.
kewenangan
yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota; dan
d.
kewenangan
lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Kewenangan
Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana paling sedikit terdiri atas:
a.
sistem
organisasi masyarakat adat;
b.
pembinaan
kelembagaan masyarakat;
c.
pembinaan
lembaga dan hukum adat;
d.
pengelolaan
tanah kas Desa; dan
e.
pengembangan
peran masyarakat Desa.
3. Kewenangan lokal berskala Desa paling
sedikit terdiri atas:
a.
Pengelolaan
tambatan perahu;
b.
Pengelolaan
Pasar Desa;
c.
Pengelolaan
tempat permandian umum;
d.
Pengelolaan
jaringan irigasi;
e.
Pengelolaan
lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f.
Pembinaan
kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g.
Pengembangan
dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h.
Pengelolaan
perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i.
Pengelolaan
embung Desa;
j.
Pengelolaan
air minum berskala Desa; dan
k.
Pembuatan
jalan Desa antar permukiman ke weilayah pertanian.
Selain kewenangan sebagaimana di atas Menteri
dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan
lokal.
4. Penyerahan ”urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa”
akan berimplikasi terhadap:
a.
Kewenangan
memutuskan ada pada tingkat Desa, sehingga terjadi: 1) pergeseran kewenangan
dari Pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintahan desa; dan (2) peningkatan
volume perumusan peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Desa, Peraturan
Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
b.
Adanya
pembiayaan yang diberikan Kabupaten/Kota kepada Desa dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan tersebut, sehingga terjadi: 1) pergeseran anggaran dari pos
perangkat daerah kepada pos pemerintahan desa; dan (2) adanya program
pembangunan yang bisa mengatasi kebutuhan masyarakat Desa dalam skala Desa.
c.
Adanya
prakarsa dan inisiatif pemerintahan desa dalam mengembangkan aspek budaya,
ekonomi, dan lingkungan hidup di wilayahnya sesuai ruang lingkup kewenangan
yang diserahkan.
d.
Adanya
prakarsa dan kewenangan memutuskan oleh Pemerintahan Desa sesuai kebutuhan
masyarakat Desa, sehingga keterlibatan seluruh stakeholders (Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan,
dan masyarakat desa) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan
semakin lebih maksimal.
1.
Makna Kelembagaan Desa
a. Lembaga atau institution
merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai
tujuan tertentu. Oleh karena itu, keberadaan “lembaga desa” merupakan wadah
untuk mengemban tugas dan fungsi pemerintahan desa (dimana tugas dan fungsi
pemerintahan desa merupakan derivasi atau uraian lebih lanjut dari kewenangan
desa) untuk mencapai tujuan penyelengaraan pemerintahan desa. Tujuan
penyelenggaraan pemerintahan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
sehingga tugas pemerintah (termasuk Pemerintah Desa) adalah pemberian pelayanan (services),
pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang
seluruhnya diabdikan bagi kepentingan masyarakat (Rasyid, 1996: 37-38).
b. Istilah “lembaga” seringkali dipertukarkan dengan istilah “organisasi”, meskipun kedua istilah tersebut
(lembaga dan organisasi) dapat dibedakan secara teoritis. Penggunaan terminologi ”lembaga” yang dipertukarkan dengan terminologi
”organisasi” adalah hal yang layak, mengingat kelembagaan desa senantiasa
tampil dalam sosok”organisasi pemerintahan desa”.
c. Secara teoritis, menurut Chester I. Barnard sebagaimana dikutip
Thoha (1992: 124) menyatakan bahwa organisasi adalah suatu sistem dari aktivitas-aktivitas orang yang terkoordinasikan secara sadar
atau kekuatan-kekuatan yang terdiri dari dua orang atau lebih. Sedangkan
menurut Amitai Etzioni sebagaimana dikutip Thoha (1992: 126), organiasi adalah
pengelompokkan orang-orang yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu.
d. Menurut Sutarto (1985:36), organisasi adalah sistem saling pengaruh antar
orang dalam kelompok yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Dari
definisi yang sederhana ini dapat diketemukan adanya berbagai
faktor yang dapat menimbulkan organisasi, yaitu orang-orang, kerjasama, dan
tujuan tertentu. Berbagai faktor tersebut
tidak dapat saling lepas berdiri sendiri, melainkan saling terkait merupakan suatu kebulatan. Maka dalam pengertian organisasi digunakan
sebutan ”sistem” yang berarti kebulatan dari berbagai faktor yang terikat oleh
berbagai asas tertentu.
e. Mengenai faktor-faktor organisasi, Herbert
G. Hicks sebagaimana dikutip Sutarto (1985: 37) berpendapat bahwa terdapat
unsur inti (core element) dan faktor kerja (working element). Yang termasuk faktor inti (core element) adalah
orang-orang sebagai faktor yang membentuk organisasi; sedangkan yang termasuk
faktor kerja (working element) yang menentukan berjalannya organisasi
adalah: (a) daya manusia, yang terdiri dari kemampuan untuk bekerja, kemampuan
untuk mempengaruhi orang lain, dan kemampuan melaksanakan asas-asas organisasi;
dan (b) daya bukan manusia, yang meliputi alam, iklim, udara, cuaca, air, dan
lain-lain.
f. Di dalam membahas tentang makna
organisasi, perlu dipahami pula tentang asas-asas organisasi. Menurut Sutarto
(1985: 55), terdapat 11 (sebelas) asas organisasi, yakni: (a) Perumusan tujuan
dengan jelas, yakni perumusan tujuan organisasi yang akan menjadi rujukan
bersama dari seluruh aktivitas yang dilaksanakan oleh setiap anggota
organisasi; (b) Departementasi, yakni aktivitas untuk menyusun satuan-satuan organisai
yang akan diserahi bidang kerja tertentu atau fungsi tertentu; (c) Pembagian Kerja, yakni perincian serta
pengelompokkan aktivitas-aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama
lain untuk dilakukan oleh satuan organisasi tertentu; (d) Koordinasi, yakni
pengaturan usaha sekelompok orang secara teratur untuk menciptakan kesatuan
tindakan dalam mengusahakan tercapainya suatu tujuan bersama; (e) Pelimpahan
Wewenang, yakni penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang
diperlukan agar tugas dan tanggungjawabnya dapat dilaksanakan dengan baik dari
pejabat yang satu kepada pejabat yang lain; (f) Rentangan Kontrol atau Rentang
Kendali (span of control), yakni jumlah terbanyak bawahan langsung yang
dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan tertentu; (g) Jenjang
Organisasi, yakni tingkat-tingkat satuan organisasi yang di dalamnya terdapat
pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas ke bawah
dalam fungsi tertentu; (h) Kesatuan perintah (unity of command), yakni
tiap–tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan
bertangungjawab kepada seorang pejabat atasan tertentu; (i) Berkelangsungan,
yakni kelangsungan kehidupan organisasi secara terus menerus atas dasar
dukungan orang-orang yang bekerjasama dengan mengunakan prasarana dan sarana
kerja tertentu untuk mencapai tujuan organisasi; (j) Keseimbangan, yakni
penempatan satuan-satuan organisasi pada struktur organisasi sesuai dengan
perannya.
2.
Di
dalam suatu organisasi senantiasa terdapat struktur organisasi yang jelas,
sehingga John Price Jones sebagaimana dikutip Sutarto (1985: 24) yang
menyatakan bahwa organisasi adalah struktur dan peralatan yang tersusun dari
orang-orang dan benda-benda dengan mana suatu usaha berencana yang teratur
dijalankan.
3.
Di
dalam kehidupan organisasi senantiasa terjadi hubungan kerja antar unit-unit
kerja dalam organisasi itu, bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan
organisasi-organisasi lainnya. Hal ini tercermin dari pendapat John D. Millet
sebagaimana dikutip Sutarto (1985: 24) yang menyatakan bahwa organisasi adalah
orang-orang yang bekerjasama, dan dengan demikian ini mengandung ciri-ciri dari
hubungan-hubungan manusia yang timbul dalam aktivitas kelompok. Atau pendapat
Dwight Waldo sebagaimana dikutip Sutarto (1985: 25) yang menyatakan bahwa
organisasi adalah struktur hubungan-hubungan di antara orang-orang berdasarkan
wewenang dan bersifat tetap dalam suatu sistem administrasi.
4.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah sistem saling pengaruh antar
orang dalam kelompok yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu, yang
ditata dalam satuan unit kerja dengan struktur tertentu, dan terdapat hubungan
kerja antar unit-unit kerja tersebut.
A.
Kedudukan Pemerintah Desa
1.
Pemerintah Desa berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, yang bersama-sama dengan Badan
Permusyawaratan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa.
2.
Kedudukan Pemerintah Desa
tersebut menempatkan Pemerintah Desa sebagai penyelenggara utama tugas-tugas
pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat,
pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan masyarakat desa.
3.
Dengan kedudukan Pemerintah
Desa seperti ini, maka Pemerintah Desa terdiri dari: (a) Kepala Desa selaku
Kepala Pemerintahan Desa; dan (b) Perangkat Desa selaku perangkat pembantu
tugas-tugas Kepala Desa.
4.
Sedangkan “Perangkat Desa”
terdiri dari: (a) unsur staf (Sekretariat Desa); (b) unsur lini (pelaksana teknis
lapangan); dan (c) unsur kewilayahan (para Kepala Dusun).
5.
Konstruksi Pemerintah Desa
seperti ini sejalan dengan pendapat Taliziduhu Ndraha (1996:25), yang
menyatakan bahwa struktur organsiasi Pemerintah Desa terdiri atas ketiga
unsur-unsur organisasi, yakni: (a) unsur kepala, yaitu Kepala Desa; (b) unsur pembantu kepala atau staf; (c)
unsur pelaksana (teknis) fungsional dan teritorial.
6.
Di antara unsur kepala (Kepala
Desa), unsur pembantu kepala atau staf (Sekretaris Desa dan para Kepala
Urusan), unsur pelaksana teknis fungsional (para Kepala Seksi), dan unsur
pelaksana territorial (Kepala Dusun), senantiasa ditata dalam satu kesatuan
perintah (dari Kepala Desa) dan terdapat hubungan kerja sesuai pembagian kerja
yang jelas di antara unsur-unsur organisasi Pemerintah Desa tersebut, sehingga
tidak terjadi tumpang tindih tugas serta terciptanya kejelasan tanggung jawab
dari setiap orang yang ditugaskan pada unit-unit kerja Pemerintah Desa.
B. Kepala Desa
1.
Kedudukan Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala
Pemerintahan Desa.
2.
Tugas dan Wewenang Kepala Desa:
a.
Kepala
Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (UU. No.
6/2014 Pasal 26 ayat 1).
b.
Kepala
Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang selanjutnya pada ayat 2 Pasal 26
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan : Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala
Desa mempunyai wewenang: (1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; (2) mengajukan rancangan
peraturan desa; (3) menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan
bersama BPD; (4) menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB
Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; (5) membina kehidupan masyarakat
desa; (6) membina perekonomian desa; (7) mengoordinasikan pembangunan desa
secara partisipatif; (8) mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan (9) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Kewajiban Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Kepala Desa mempunyai
kewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c.
memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
d.
melaksanakan kehidupan
demokrasi;
e.
melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.
menjalin hubungan kerja dengan
seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.
menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.
menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang baik;
i.
melaksanakan dan
mempertanggung-jawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.
melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.
mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
l.
mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m.
membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.
memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.
mengembangkan potensi sumber
daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
4.
Larangan Bagi Kepala Desa
Kepala desa dilarang:
a.
menjadi pengurus partai
politik;
b.
merangkap jabatan sebagai Ketua
dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.
merangkap
jabatan sebagai Anggota DPRD;
d.
terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e.
merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
f.
melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.
menyalahgunakan
wewenang; dan
h.
melanggar
sumpah/janji jabatan.
5.
Kedudukan Keuangan Kepala Desa
a.
Kepala
Desa penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
b.
Penghasilan
tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa ditetapkan setiap
tahun dalam APB-Desa.
c.
Penghasilan
tetap Kepala Desa paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional
Kabupaten/Kota.
d.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, yang sekurang-kurangnya memuat: (1) rincian jenis
penghasilan; (2) rincian jenis tunjangan; dan (c) penentuan besarnya dan
pembebanan pemberian penghasilan dan/atau tunjangan.
6.
Masa Jabatan Kepala Desa
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
berikutnya.
C. Perangkat Desa
Perangkat Desa terdiri atas:
a.
sekretariat Desa;
b.
pelaksana kewilayahan; dan
c.
pelaksana teknis.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya.Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah
dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung
jawab kepada Kepala Desa.
D.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
1.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
2.
Anggota Badan Permusyawaratan
Desa, adalah:
a.
Anggota Badan Permusyawaratan
Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang
pengisiannya dilakukan secara demokratis.
b.
Masa keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah/janji.
c.
Anggota Badan Permusyawaratan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan
paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
3.
Badan Permusyawaratan Desa
berhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4.
Anggota Badan Permusyawaratan
Desa berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
E. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
1. Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai
fungsi:
a. Membantu pelaksanaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. Membantu pelaksanaan fungsi
pembangunan desa;
c. Membantu pelaksanaan fungsi
pembinaan kemasyarakatan desa;
d. Membantu pelaksanaan fungsi
pemberdayaan masyarakat desa.
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan wadah
partisipatif masyarakat desa sebagai
mitra pemerintahan desa.
3. Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa :
a. Melakukan pemberdayaan masyarakat
desa;
b. Ikut serta merencanakan dan
melaksanakan pembangunan desa;
c. Meningkatkan pelayanan masyarakat
desa.
F. LEMBAGA ADAT
1. Lembaga Adat mempunyai fungsi
menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi
bagian dari susunan asli desa adat yang
tumbuh dan berkembang atas prakarsa
masyarakat desa;
2.
Lembaga Adat mempunyai tugas membantu pemerintahan desa dan sebagai
mitra
dalam memberdayakan, melestarikan dan
mengembangkan adat istiadat sebagai wujud
pengakuan terhadap adat istiadat
masyarakat desa.
G. KERJASAMA ANTAR DESA
1. Kerjasama antar desa meliputi:
a. Pengembangan Usaha Bersama yang
dimiliki desa untuk mencapai nilai ekonomis
yang berdaya saing;
b. Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,
pembagunan desa, dan pemberdayaan
masyarakat antar desa;
c. Bidang keamanan dan ketertiban.
2. Kerjasama antar desa dilaksanakan
oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
H. BADAN USAHA MILIK DESA
1. Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa)
dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan dalam bidang ekonomi
dan pelayanan umum.
2. Hasil usaha Bum Desa digunakan untuk:
a. Pengembangan Usaha;
b. Pembangunann desa, pemberdayaan
masyarakat desa, pemberian bantuan untuk
masyarakat miskin melalui hibah,
bantuan social dan kegiatan dana bergulir.
I.
Penutup
Demikianlah beberapa
materi pokok yang berkenaan dengan ”Kebijakan Pemerintah tentang Pemerintahan
Desa”.
D
DAFTAR PUSTAKA
1.
C.S.T. Kansil, Sistem
Pemerintahan di Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1976.
2.
David Osborne and ted Gaebler, Reinventing Government, How The
Entrepreneurial Spirit is Transforming The Public Sector, A Plume Book,
New York, USA, 1993.
3.
Departemen Dalam Negeri, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Depdagri, Jakarta,
2004.
4.
Departemen Dalam Negeri, Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Direktorat Jenderal
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Depdagri Jakarta, 2005.
5.
G. Shabbir Cheema dan Dennis A.
Rondinelli, Implementing
Decentralization Programmes in Asia, United Nations Centre for Regional
Development, Nagoya, 1983.
6.
Josef Riwu Kaho, Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan
Daerah di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta,
1982.
7. Lislie
Lipson, The Great Issues of Politics:
An Introduction to Political Science, Sixth Edition, Prentice-Hall Inc., Englewood Cliffs, New Jersey, 1981.
8.
Ryaas Rasyid, Makna Pemerintahan: Tinjauan Dari Segi
Etika dan kepemimpinan,
PT. Yarsif Watampone, Jakarta, 1996.
9.
Sekretariat Jenderal MPR-RI, Undang-Undang
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,
MPR-RI, Jakarta,
2002.
10.
The Liang Gie, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara
kesatuan Republik Indonesia,
Gunung Agung, Jakarta,
1968.
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances