Mekanisme Pengisian Formasi Jabatan Perangkat Desa

Bagaimanakah caranya mengisi kekosongan jabatan perangkat desa?

Mengingat banyaknya pertanyaan dari beberapa pihak dan sering munculnya kasus yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Cianjur terkait dengan pengisian formasi jabatan perangkat desa sebagaimana pertanyaan di atas, maka dengan ini kami mencoba menjawab secara singkat pertanyaan tersebut sebagai masukan bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Cianjur dan pembaca pada umumnya.

Untuk lebih jelasnya kami tulis dengan sistematika yang sederhana yaitu:

1. Dasar Hukum
2. Terminologi
3. Kewenangan
4. Mekanisme pengangkatan perangkat desa
5. Kesimpulan

1. DASAR HUKUM

 Sesuai kewenangan Desa bahwa Desa perlu melengkapi dengan:

  • Peraturan Desa tentang SOTK Desa;
  • Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara Penyaringan dan Penjaringan Calon Perangkat Desa;
  • Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara Mutasi Jabatan Antar Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa.
 

2. TERMINOLOGI

Merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan perlu dijelaskan beberapa batasan istilah sebagai berikut:

  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
 
 
3. KEWENANGAN
 
  • Secara administratif pengangkatan perangkat desa menjadi kewenangan mutlak Kepala Desa, untuk melaksanakan kewenangannya Kepala Desa membentuk Panitia. 
  • Dalam melaksanakan kewenangannya Kepala Desa berkewajiban untuk membuat laporan tertulis terhadap rencana pengangkatan perangkat desa kepada Camat.
  • Peran Camat dalam pengangkatan perangkat desa adalah memberikan pelayanan konsultasi, memberi masukan dan rekomendasi.
  • Dalam proses pengangkatan perangkat desa Camat menjalankan fungsi pengawasan.
 
4. MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
 
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka pelaksanaan tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa ylain yang tersedia.  Pelaksana tugas ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat desa tersebut berhenti.
Mekanisme Pengangkatan perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah desa dapat dilakukan dengan dua metode yaitu: 1) metode mutasi jabatan antar perangkat desa dan 2) metode penjaringan dan penyaringan.


Metode Mutasi Jabatan Antar Perangkat Desa
  • Mutasi jabatan perangkat desa dilaksanakan dengan ketentuan dalam situasi yang sangat mendesak dan dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa serta peningkatan pelayanan kepada masyrakat.
  • Mutasi perangkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan tertulis dari Camat.
Metode Penjaringan dan Penyaringan
 
Persyaratan Calon Perangkat Desa
Yang dapat diangkat menjadi perangkat desa adalah Warga Negara Indonesia dan memenuhi syarat:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah;
d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sejak tanggal pemdaftaran;
e. dihapus;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit umum Pemerintah Daerah atau Puskesmas setempat; dan
g. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari kepolisian.

Kelengkapan pendaftaran:
a. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau bermaterai cukup;
b. bukti-bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum yang diperlukan persyaratan pendaftaran, yaitu:
    1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat
oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   3. Fotocopy salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dengan menunjukkan ijazah asli atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak;
   4. Fotocopy salinan akte kelahiran yang disahkan uleh pejabat yang berwenang;
   5. Fotocopy salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Keluarga (KK) yang masih berlaku dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
   6. dihapus;
   7. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat;
   8. Surat Keterangan bebas minuman keras beralkohol, dan Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan terlarang) dari Rumah Sakit Umum Daerah atau pejabat yang berwenang;
   9. SKCK dari Kepolisian;
   10. Daftar Riwayat Hidup; dan
   11. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaiman dimaksud di atas, juga harus memiliki surat ijin/persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi tempat bekerja yang bersangkutan.


TAHAPAN PERSIAPAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
 
Pengumuman Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Kepala Desa mengumumkan kekosongan Perangkat Desa dan melaporkan rencana pengisian kekosongan tersebut kepada Camat yang berisi Jadwal dan Tahapan pengangkatan perangkat desa.

Pembentukan Panitia Pengawas
Sebelum pelaksanaan pengisian kekosongan Perangkat Desa, di tingkat Kecamatan dibentuk Panitia Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkatan Desa
Sebelum pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang berjumlah Ganjil disesuaikan dengan kondisi Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Keanggotaan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa terdiri atas: a) Perangkat Desa; b) Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan c) Tokoh Masyarakat.

Tugas Panitia Pengangkatan Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
a. menetapkan rencana biaya dan sumber biaya kegiatan Pengangkatan Perangkat Desa;
b. melakukan penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa;
c. mengumumkan nama Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan penjaringan sebagai Calon Perangkat Desa dan berhak untuk mengikuti ujian penyaringan;
d. mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian penyaringan Calon agar berjalan tertib, aman dan lancar;
e. membuat berita acara hasil ujian Penyaringan Perangkat Desa; dan
f.  menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa.

TAHAPAN PENJARINGAN
Tahapan Penjaringan dilaksanakan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Pengumuman waktu Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa paling lama 15 (lima belas) hari kerja.  Apabila sampai batas waktu 15 (lima belas) hari jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) orang, maka Panitia memperpanjang waktu pendaftaran paling lama 15 (lima belas) hari kerja;
2. Penelitian berkas persyaratan Bakal Calon; (Apabila dalam penelitian berkas masih ditemukan persyaratan yang kurang lengkap, pelamar diberi waktu 6 (enam) hari kerja untuk melengkapi persyaratan tersebut;
3.  Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagai Calon Perangkat Desa dengan Berita acara dan diumumkan;
4. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pelamar dengan tanda terima.
 

TAHAPAN PENYARINGAN
Yang berhak mengikuti Tahapan Penyaringan adalah pelamar yang memenui syarat dan telah ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa.  Tahapan penyaringan dilakukan oleh panitia dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Calon Perangkat Desa selanjutnya diseleksi dengan mengikuti ujian penyaringan;
2. Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi selanjutnya ditetapkan sebagai Perangkat Desa setelah dilaporkan Kepada Kepala Desa dan telah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat.
3. Apabila terdapat nilai tertinggi yang sama, selanjutnya diadakan ujian penyaringan khusus bagi yang memperoleh nilai tertinggi yang sama.

Penilaian ujian penyaringan Perangkat Desa meliputi: a) hasil ujian tertulis dan b) ujian praktik
Apabila diperlukan ditambah materi wawancara.
Untuk materi ujian praktek disesuaikan dengan kompetensi yang diinginkan untuk formasi jabatan yang akan diisi.

Materi ujian tertulis terdiri atas: a) Pancasila; b) UUD 1945; c) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya; d) Bahasa Indonesia; dan e) pengetahuan umum teknis pemerintahan.

Materi ujian penyaringan disusun oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.  Dalam penyusunan materi, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dapat meminta bantuan kepada Panitia Pengawas.

Pengoreksian hasil ujian Penyaringan Perangkat Desa dilaksanakan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang hasilnya diumumkan pada hari yang sama.

Hasil ujian penyaringan Perangkat Desa merupakan hasil kumulatif/gabungan antara hasil ujian tertulis dan ujian praktik serta penilaian lain sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Kepala Desa.

PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN MASALAH
Panitia Pengawas menerima laporan pelanggaran pada setiap tahapan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa.  Laporan pelanggaran oleh warga masyarakat dan/atau Calon Perangkat Desa. Laporan disampaikan kepada Panitia Pengawas paling lama 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya pelanggaran.
Laporan secara lisan atau tertulis berisi:
a. Nama dan alamat pelapor,
b. waktu dan tempat kejadian perkara,
c. nama dan alamat pelanggar,
d. nama dan alamat saksi,
e. uraian kejadian.

PENETAPAN PERANGKAT DESA
2 (dua) orang Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai dengan urutan nilai tertinggi pertama dan kedua, dilaporkan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
Kepala Desa mengkonsultasikan hasil penyaringan Perangkat Desa kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis terhadap Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Rekomendasi tertulis yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali Calon Perangkat Desa.

PELANTIKAN PERANGKAT DESA
Sebelum memangku jabatan Perangkat Desa mengucapkan ssumpah/janji dan dilantik oleh Kepala Desa.
Susunan kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya;
bahwa saaya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara;
Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang-undangan uang berlaku  bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
 
 
5. KESIMPULAN
 
Bahwa pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa.
Kebijakan Pengangkatan Perangkat Desa merupakan kebijakan publik yang harus dipertanggung  jawabkan secara hukum oleh Kepala Desa, untuk itu Kepala Desa dalam melaksanakan kewenangan Pengangkatan Perangkat Desa harus menempuh mekanisme Administratif dan taat azas sesuai dengan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
 
Demikian uraian singkat mekanisme pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa ini, semoga memberikan manfaat untuk kita semua.
 
Terima Kasih,
 
 Asep Koswara 





Penerimaan Kunker Kabupaten Serang


Materi yang dapat diunduh sebagai referensi dalam Acara Penerimaan Kunjungan Kerja DPMD Kab. Serang, Komisi I DPRD Kab. Serang dan Forum APDESI Kabupaten Serang sebagaimana Tabel di bawah ini:

NOMOR UNDUH MATERI
1 PERDA 4 TAHUN 2015 TENTANG DESA
2 PERDA 5 TAHUN 2015 TENTANG PILKADES
3 PERDA 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERDA NO 5 TAHUN 2015
4 PERBUP 41 TAHUN 2015 TENTANG JUKNIS PILKADES
5 PERBUP 42 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERBUP 41 TAHUN 2015
6 PROFIL KABUPATEN CIANJUR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Materi Bimtek Administrasi Pemerintahan Desa

Pemerintah Desa Sindanglaya menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Pemerintahan Desa sebanyak 30 orang terdiri dari Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa selama  hari yaitu Hari Jumat dan Sabtu Tanggal 27 dan 28 Desember 2019 di Hotel Zury Cipanas.
Hadir sebagai Fasilitator dari DPMD yaitu Ibu Rella Nurela, S.STP., M.Si dan Asep Koswara, S.Pt., M.Si.
Adapun Materi dapat dipelajari dan diunduh pada link di bawah ini:

No Materi
1 Tayangan Power Point
2 Tayangan Administrasi Umum
3 Tayangan Administrasi Penduduk
4 Tayangan Administrasi Keuangan Desa
5 Tayangan Administrasi Pembangunan
6 Permendagri 47 Tahun 2016
7 Lampiran Permendagri 47 Tahun 2016
8 Pengelolaan Keuangan Desa

Tetap Semangat!!!

Materi Bimtek Penyelenggara Pilkades Serentak 2020


Berikut bahan materi Bimtek Penyelenggara Pilkades Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh DPMD Kabupaten Cianjur:
1. Tayangan Utama
2. Jadwal dan Tahapan
3. Pendaftaran Pemilih
4. Kampanye
5. Panduan Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara
6. Panduan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemungutan Suara
7. Instrumen dan Berita Acara Seleksi Tambahan

Adapun Refenrensi Aturan dapat diunduh di bawah ini:
NOMOR UNDUH MATERI
1 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
2 PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BPD
3 PERMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
4 PERMENDAGRI 65 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAGRI 112 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES
5 PERDA 4 TAHUN 2015 TENTANG DESA
6 PERDA 5 TAHUN 2015 TENTANG PILKADES
7 PERDA 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERDA NO 5 TAHUN 2015
8 PERBUP 41 TAHUN 2015 TENTANG JUKNIS PILKADES
9 PERBUP 79 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN BPD
10 PERBUP 42 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERBUP 41 TAHUN 2015

Tahapan Pencalonan Kepala Desa Pada Pilkades Serentak 2020


Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Pemilih Pada Pilkades Cianjur Tahun 2020

Pendaftaran dan Penetapan Pemilih pada Pemilihan Kepala Desa diatur berdasarkan ketentuan Pasal 37 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Pemilih meliputi:
1. Pendaftaran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),
2. Pencatatan dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan
3. Penetapan DPT.

Jadwal Pendaftaran dan Penetapan Pemilih untuk Pemilhan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Cianjur Tahun 2020 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/Kep.80-DPMD/2019 sebagai berikut:

1.   Tanggal 16 s.d 18 Oktober 2019: Pendaftaran Pemilih (3 hari).
2.   Tanggal 19 s.d 25 Oktober 2019: Pemutakhiran dan Validasi Data Pemilih (7 hari).
3.   Tanggal 26 s.d 28 Oktober 2019: Pengumuman DPS (3 hari).
4.   Tanggal 22 s.d 28 Januari 2020 : Pencatatan DPTb (7 hari).
5.   Tanggal 01 s.d 03 Januari 2020 : Pengumuman DPTb (3 hari).
6.   Tanggal 03 s.d 07 Pebruari 2020: Penyampaian DPS dan DPTb kepada Calon untuk diteliti.
7.   Tanggal 08 Februari 2020: Penyampaian DPS dan DPTb yang sudah diteliti kepada Panitia.
8.   Tanggal 09 Februari 2020: Musyawarah Penetapan DPT.
9.   Tanggal 10 Februari 2020: Penetapan DPT
10. Tanggal 11 s.d 13 Februari 2020: Pengumuman DPT

Sebagai ilustrasi dapat dilihat pada tayangan video berikut ini:


DPS, DPTb dan DPT yang sudah ditetapkan PPD agar dilaporkan kepada BPD dan Panitia Kabupaten.  Laporan dimaksud dikirim via Camat di wilayahnya masing-masing dan/atau melalui e-mail dengan alamat binaotdes.dpmdcjr@gmail.com.

Selamat bekerja dan tetap Semangat!!!

Wassalamualaikum wr wb.

Pembinaan bagi Anggota BPD Kecamatan Cibeber


PEMBINAAN BAGI ANGGOTA BPD SE KECAMATAN CIBEBER
Tanggal 23 Oktober 2019

Camat Cibeber Kabupaten Cianjur Bapak Ali Akbar, S.Kom., MAP dalam melaksanakaan fungsinya sebagai pembina dan pengawas Desa di wilayah kerja Kecamatan Cibeber mempunyai inisiatif dalam penataan  kelembagaan di Desa dengan pembinaan terhadap Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hasil pemilihan Tahun 2019 se Kecamatan Cibeber berupa peningkatan kapasitas untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas dan fungsi BPD.  Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cibeber dan hadir sebagai Narasumber dari DPMD yaitu Asep Koswara, S.Pt., M.Si.  Adapun materi yang disampaikan sebagai bahan adalah sebagai berikut:
1. Memahami Tugas dan Fungsi BPD.
2. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Cianjur Tahun 2020.
Sebagai Referensi bersama ini disampaikan Link Materi:


NOMOR UNDUH MATERI
1 MEMAHAMI TUGAS DAN FUNGSI BPD
2 MENAMPUNG DAN MENGELOLA ASPIRASI MASYARAKAT
3 MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RANCANGAN PERATURAN DESA
4 PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA
5 TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
6 MEKANISME DAN TAHAPAN PILKADES SERENTAK
7 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
8 PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BPD
9 PERMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
10 PERMENDAGRI 65 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAGRI 112 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES
11 PERDA 4 TAHUN 2015 TENTANG DESA
12 PERDA 5 TAHUN 2015 TENTANG PILKADES
13 PERDA 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERDA NO 5 TAHUN 2015
14 PERBUP 41 TAHUN 2015 TENTANG JUKNIS PILKADES
15 PERBUP 79 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN BPD
16 PERBUP 42 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERBUP 41 TAHUN 2015

Pemekaran Desa

TATA CARA PEMEKARAN DESA
BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2017

1.       Pemekaran Desa merupakan Lingkup Penataan Desa, secara teknis diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
2.       Bahwa Penataan Desa berupa:
a.    Pembentukan Desa;
b.   Penghapusan Desa; dan
c.    Perubahan status desa.
3.       Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota paling sedikit memuat:
a.    Nama Desa/Kelurahan lama dan baru;
b.   Nomor kode Desa/Kelurahan lama dan baru;
c.    Jumlah penduduk;
d.   Luas wilayah;
e.    Cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f.     Peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
4.       Pembentukan Desa dapat berupa:
a.    Pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) atau lebih;
b.   Penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; dan
c.    Penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
5.       Kewenangan Penataan Desa yaitu dilaksanakan oleh pemerintah Pusat (Kemendagri), Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
6.       Penataan Desa dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi perkembangan Desa sesuai ketentuan.
7.       Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat (Kemendagri), Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan:
a.    Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.   Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.    Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.   Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e.    Meningkatkan daya saing Desa.
8.       Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
9.       Pembentukan Desa harus memenuhi syarat:
a.    Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b.   Jumlah penduduk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
c.    Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
d.   Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e.    Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumberdaya ekonomi pendukung;
f.     Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota;
g.    Sarana dan prasarana bagi pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h.   Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.     Cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain.
10.    Tahapan dan proses pemekaran Desa:
a.    Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kab/Kota) mensosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada pemerintah Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
b.   Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
c.    BPD menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud untuk mendapatkan kesepakatan pembentukan Desa melalui pemekaran.
d.   Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara dan dilengkapi dengan notulen Musyawarah Desa.
e.    Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah desa dimaksud kepada Bupati/Wali Kota.
f.     Bupati membentuk Tim Pembentukan Desa Persiapan unuk melakukan kajian dan verifikasi persayaratan pembentukan Desa.
g.    Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh Tim Pembentukan Desa Persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan;
h.   Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud huruf g menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa.
i.     Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui pemekaran desa, Bupati/Wali Kota menetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Pembentukan Desa Persiapan;
j.     Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf i kepada gubernur;
k.   Berdasarkan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf j, gubernur menerbitkan surat gubernur yang memuat kode register desa persiapan.
l.     Surat gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf k menjadi dasar bagi bupati/walikota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memenuhi syarat.
m.  Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf l memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan desa definitif;
n.   Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada bupati/walikota melalui Kepala Desa induknya.
o.    Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan desa persiapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada:
a.  Bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain; dan
b.  KepalaDesa induk.
p.   Laporan penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas dalam pembentukan desa persiapan yang meliputi:
a.  penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis;
b.  pengelolaan anggaran operasional desa persipan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk;
c.  pembentukan struktur organisasi;
d.  pengangkatan perangkat desa;
e.  penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa;
f.   pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa;
g.  pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antar-desa.
q.    Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh bupati/walikota kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi.
r.    Tim dalam melakukan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud terkait dengan laporan hasil pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa persiapan.
s.    Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud menyatakan desa persiapan layak menjadi desa, bupati/walikota menyusun rancangan Perda kabupaten/kota tentang pembentukan desa.
t.     Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD kabupaten/kota.
u.   Apabila rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud disetujui bersama oleh bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota, bupati/walikota menyampaikan rancangan Perda kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi.
v.    Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud menyatakan desa persiapan tidak layak menjadi desa, desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke desa induk.
w.  Penghapusan dan pengembalian desa persiapan ke desa induk sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan bupati/walikota.