Pendaftaran dan Penetapan Pemilih pada Pemilihan Kepala Desa diatur berdasarkan ketentuan Pasal 37 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Pemilih meliputi:
1. Pendaftaran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),
2. Pencatatan dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan
3. Penetapan DPT.
Jadwal Pendaftaran dan Penetapan Pemilih untuk Pemilhan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Cianjur Tahun 2020 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/Kep.80-DPMD/2019 sebagai berikut:
1. Tanggal 16 s.d 18 Oktober 2019: Pendaftaran Pemilih (3 hari).
2. Tanggal 19 s.d 25 Oktober 2019: Pemutakhiran dan Validasi Data Pemilih (7 hari).
3. Tanggal 26 s.d 28 Oktober 2019: Pengumuman DPS (3 hari).
4. Tanggal 22 s.d 28 Januari 2020 : Pencatatan DPTb (7 hari).
5. Tanggal 01 s.d 03 Januari 2020 : Pengumuman DPTb (3 hari).
6. Tanggal 03 s.d 07 Pebruari 2020: Penyampaian DPS dan DPTb kepada Calon untuk diteliti.
7. Tanggal 08 Februari 2020: Penyampaian DPS dan DPTb yang sudah diteliti kepada Panitia.
8. Tanggal 09 Februari 2020: Musyawarah Penetapan DPT.
9. Tanggal 10 Februari 2020: Penetapan DPT
10. Tanggal 11 s.d 13 Februari 2020: Pengumuman DPT
Sebagai ilustrasi dapat dilihat pada tayangan video berikut ini:
DPS, DPTb dan DPT yang sudah ditetapkan PPD agar dilaporkan kepada BPD dan Panitia Kabupaten. Laporan dimaksud dikirim via Camat di wilayahnya masing-masing dan/atau melalui e-mail dengan alamat binaotdes.dpmdcjr@gmail.com.
Selamat bekerja dan tetap Semangat!!!
Wassalamualaikum wr wb.
0 comments: