BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2017
1. Pemekaran Desa merupakan Lingkup Penataan Desa, secara teknis diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
2. Bahwa Penataan Desa berupa:
c. Perubahan status desa.
3. Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota paling sedikit memuat:
a. Nama Desa/Kelurahan lama dan baru;
b. Nomor kode Desa/Kelurahan lama dan baru;
e. Cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f. Peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
4. Pembentukan Desa dapat berupa:
a. Pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) atau lebih;
b. Penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; dan
c. Penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
5. Kewenangan Penataan Desa yaitu dilaksanakan oleh pemerintah Pusat (Kemendagri), Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
6. Penataan Desa dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi perkembangan Desa sesuai ketentuan.
7. Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat (Kemendagri), Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan:
a. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. Meningkatkan daya saing Desa.
8. Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
9. Pembentukan Desa harus memenuhi syarat:
a. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. Jumlah penduduk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
c. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
d. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumberdaya ekonomi pendukung;
f. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota;
g. Sarana dan prasarana bagi pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain.
10. Tahapan dan proses pemekaran Desa:
a. Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kab/Kota) mensosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada pemerintah Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
b. Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
c. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud untuk mendapatkan kesepakatan pembentukan Desa melalui pemekaran.
d. Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara dan dilengkapi dengan notulen Musyawarah Desa.
e. Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah desa dimaksud kepada Bupati/Wali Kota.
f. Bupati membentuk Tim Pembentukan Desa Persiapan unuk melakukan kajian dan verifikasi persayaratan pembentukan Desa.
g. Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh Tim Pembentukan Desa Persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan;
h. Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud huruf g menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa.
i. Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui pemekaran desa, Bupati/Wali Kota menetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Pembentukan Desa Persiapan;
j. Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf i kepada gubernur;
k. Berdasarkan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf j, gubernur menerbitkan surat gubernur yang memuat kode register desa persiapan.
l. Surat gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf k menjadi dasar bagi bupati/walikota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memenuhi syarat.
m. Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf l memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan desa definitif;
n. Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada bupati/walikota melalui Kepala Desa induknya.
o. Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan desa persiapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada:
a. Bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain; dan
p. Laporan penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas dalam pembentukan desa persiapan yang meliputi:
a. penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional desa persipan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan perangkat desa;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa;
f. pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antar-desa.
q. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh bupati/walikota kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi.
r. Tim dalam melakukan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud terkait dengan laporan hasil pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa persiapan.
s. Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud menyatakan desa persiapan layak menjadi desa, bupati/walikota menyusun rancangan Perda kabupaten/kota tentang pembentukan desa.
t. Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD kabupaten/kota.
u. Apabila rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud disetujui bersama oleh bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota, bupati/walikota menyampaikan rancangan Perda kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi.
v. Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud menyatakan desa persiapan tidak layak menjadi desa, desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke desa induk.
w. Penghapusan dan pengembalian desa persiapan ke desa induk sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan bupati/walikota.
4 comments: