Mekanisme Pengisian Formasi Jabatan Perangkat Desa

Bagaimanakah caranya mengisi kekosongan jabatan perangkat desa?

Mengingat banyaknya pertanyaan dari beberapa pihak dan sering munculnya kasus yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Cianjur terkait dengan pengisian formasi jabatan perangkat desa sebagaimana pertanyaan di atas, maka dengan ini kami mencoba menjawab secara singkat pertanyaan tersebut sebagai masukan bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Cianjur dan pembaca pada umumnya.

Untuk lebih jelasnya kami tulis dengan sistematika yang sederhana yaitu:

1. Dasar Hukum
2. Terminologi
3. Kewenangan
4. Mekanisme pengangkatan perangkat desa
5. Kesimpulan

1. DASAR HUKUM

 Sesuai kewenangan Desa bahwa Desa perlu melengkapi dengan:

  • Peraturan Desa tentang SOTK Desa;
  • Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara Penyaringan dan Penjaringan Calon Perangkat Desa;
  • Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara Mutasi Jabatan Antar Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa.
 

2. TERMINOLOGI

Merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan perlu dijelaskan beberapa batasan istilah sebagai berikut:

  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
 
 
3. KEWENANGAN
 
  • Secara administratif pengangkatan perangkat desa menjadi kewenangan mutlak Kepala Desa, untuk melaksanakan kewenangannya Kepala Desa membentuk Panitia. 
  • Dalam melaksanakan kewenangannya Kepala Desa berkewajiban untuk membuat laporan tertulis terhadap rencana pengangkatan perangkat desa kepada Camat.
  • Peran Camat dalam pengangkatan perangkat desa adalah memberikan pelayanan konsultasi, memberi masukan dan rekomendasi.
  • Dalam proses pengangkatan perangkat desa Camat menjalankan fungsi pengawasan.
 
4. MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
 
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka pelaksanaan tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa ylain yang tersedia.  Pelaksana tugas ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat desa tersebut berhenti.
Mekanisme Pengangkatan perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah desa dapat dilakukan dengan dua metode yaitu: 1) metode mutasi jabatan antar perangkat desa dan 2) metode penjaringan dan penyaringan.


Metode Mutasi Jabatan Antar Perangkat Desa
  • Mutasi jabatan perangkat desa dilaksanakan dengan ketentuan dalam situasi yang sangat mendesak dan dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa serta peningkatan pelayanan kepada masyrakat.
  • Mutasi perangkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan tertulis dari Camat.
Metode Penjaringan dan Penyaringan
 
Persyaratan Calon Perangkat Desa
Yang dapat diangkat menjadi perangkat desa adalah Warga Negara Indonesia dan memenuhi syarat:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah;
d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sejak tanggal pemdaftaran;
e. dihapus;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit umum Pemerintah Daerah atau Puskesmas setempat; dan
g. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari kepolisian.

Kelengkapan pendaftaran:
a. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau bermaterai cukup;
b. bukti-bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum yang diperlukan persyaratan pendaftaran, yaitu:
    1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat
oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   3. Fotocopy salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dengan menunjukkan ijazah asli atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak;
   4. Fotocopy salinan akte kelahiran yang disahkan uleh pejabat yang berwenang;
   5. Fotocopy salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Keluarga (KK) yang masih berlaku dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
   6. dihapus;
   7. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat;
   8. Surat Keterangan bebas minuman keras beralkohol, dan Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan terlarang) dari Rumah Sakit Umum Daerah atau pejabat yang berwenang;
   9. SKCK dari Kepolisian;
   10. Daftar Riwayat Hidup; dan
   11. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaiman dimaksud di atas, juga harus memiliki surat ijin/persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi tempat bekerja yang bersangkutan.


TAHAPAN PERSIAPAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
 
Pengumuman Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Kepala Desa mengumumkan kekosongan Perangkat Desa dan melaporkan rencana pengisian kekosongan tersebut kepada Camat yang berisi Jadwal dan Tahapan pengangkatan perangkat desa.

Pembentukan Panitia Pengawas
Sebelum pelaksanaan pengisian kekosongan Perangkat Desa, di tingkat Kecamatan dibentuk Panitia Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkatan Desa
Sebelum pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang berjumlah Ganjil disesuaikan dengan kondisi Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Keanggotaan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa terdiri atas: a) Perangkat Desa; b) Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan c) Tokoh Masyarakat.

Tugas Panitia Pengangkatan Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
a. menetapkan rencana biaya dan sumber biaya kegiatan Pengangkatan Perangkat Desa;
b. melakukan penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa;
c. mengumumkan nama Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan penjaringan sebagai Calon Perangkat Desa dan berhak untuk mengikuti ujian penyaringan;
d. mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian penyaringan Calon agar berjalan tertib, aman dan lancar;
e. membuat berita acara hasil ujian Penyaringan Perangkat Desa; dan
f.  menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa.

TAHAPAN PENJARINGAN
Tahapan Penjaringan dilaksanakan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Pengumuman waktu Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa paling lama 15 (lima belas) hari kerja.  Apabila sampai batas waktu 15 (lima belas) hari jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) orang, maka Panitia memperpanjang waktu pendaftaran paling lama 15 (lima belas) hari kerja;
2. Penelitian berkas persyaratan Bakal Calon; (Apabila dalam penelitian berkas masih ditemukan persyaratan yang kurang lengkap, pelamar diberi waktu 6 (enam) hari kerja untuk melengkapi persyaratan tersebut;
3.  Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagai Calon Perangkat Desa dengan Berita acara dan diumumkan;
4. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pelamar dengan tanda terima.
 

TAHAPAN PENYARINGAN
Yang berhak mengikuti Tahapan Penyaringan adalah pelamar yang memenui syarat dan telah ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa.  Tahapan penyaringan dilakukan oleh panitia dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Calon Perangkat Desa selanjutnya diseleksi dengan mengikuti ujian penyaringan;
2. Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi selanjutnya ditetapkan sebagai Perangkat Desa setelah dilaporkan Kepada Kepala Desa dan telah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat.
3. Apabila terdapat nilai tertinggi yang sama, selanjutnya diadakan ujian penyaringan khusus bagi yang memperoleh nilai tertinggi yang sama.

Penilaian ujian penyaringan Perangkat Desa meliputi: a) hasil ujian tertulis dan b) ujian praktik
Apabila diperlukan ditambah materi wawancara.
Untuk materi ujian praktek disesuaikan dengan kompetensi yang diinginkan untuk formasi jabatan yang akan diisi.

Materi ujian tertulis terdiri atas: a) Pancasila; b) UUD 1945; c) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya; d) Bahasa Indonesia; dan e) pengetahuan umum teknis pemerintahan.

Materi ujian penyaringan disusun oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.  Dalam penyusunan materi, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dapat meminta bantuan kepada Panitia Pengawas.

Pengoreksian hasil ujian Penyaringan Perangkat Desa dilaksanakan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang hasilnya diumumkan pada hari yang sama.

Hasil ujian penyaringan Perangkat Desa merupakan hasil kumulatif/gabungan antara hasil ujian tertulis dan ujian praktik serta penilaian lain sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Kepala Desa.

PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN MASALAH
Panitia Pengawas menerima laporan pelanggaran pada setiap tahapan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa.  Laporan pelanggaran oleh warga masyarakat dan/atau Calon Perangkat Desa. Laporan disampaikan kepada Panitia Pengawas paling lama 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya pelanggaran.
Laporan secara lisan atau tertulis berisi:
a. Nama dan alamat pelapor,
b. waktu dan tempat kejadian perkara,
c. nama dan alamat pelanggar,
d. nama dan alamat saksi,
e. uraian kejadian.

PENETAPAN PERANGKAT DESA
2 (dua) orang Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai dengan urutan nilai tertinggi pertama dan kedua, dilaporkan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
Kepala Desa mengkonsultasikan hasil penyaringan Perangkat Desa kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis terhadap Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Rekomendasi tertulis yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali Calon Perangkat Desa.

PELANTIKAN PERANGKAT DESA
Sebelum memangku jabatan Perangkat Desa mengucapkan ssumpah/janji dan dilantik oleh Kepala Desa.
Susunan kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya;
bahwa saaya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara;
Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang-undangan uang berlaku  bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
 
 
5. KESIMPULAN
 
Bahwa pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa.
Kebijakan Pengangkatan Perangkat Desa merupakan kebijakan publik yang harus dipertanggung  jawabkan secara hukum oleh Kepala Desa, untuk itu Kepala Desa dalam melaksanakan kewenangan Pengangkatan Perangkat Desa harus menempuh mekanisme Administratif dan taat azas sesuai dengan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
 
Demikian uraian singkat mekanisme pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa ini, semoga memberikan manfaat untuk kita semua.
 
Terima Kasih,
 
 Asep Koswara 





Penerimaan Kunker Kabupaten Serang


Materi yang dapat diunduh sebagai referensi dalam Acara Penerimaan Kunjungan Kerja DPMD Kab. Serang, Komisi I DPRD Kab. Serang dan Forum APDESI Kabupaten Serang sebagaimana Tabel di bawah ini:

NOMOR UNDUH MATERI
1 PERDA 4 TAHUN 2015 TENTANG DESA
2 PERDA 5 TAHUN 2015 TENTANG PILKADES
3 PERDA 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERDA NO 5 TAHUN 2015
4 PERBUP 41 TAHUN 2015 TENTANG JUKNIS PILKADES
5 PERBUP 42 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERBUP 41 TAHUN 2015
6 PROFIL KABUPATEN CIANJUR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Materi Bimtek Administrasi Pemerintahan Desa

Pemerintah Desa Sindanglaya menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Pemerintahan Desa sebanyak 30 orang terdiri dari Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa selama  hari yaitu Hari Jumat dan Sabtu Tanggal 27 dan 28 Desember 2019 di Hotel Zury Cipanas.
Hadir sebagai Fasilitator dari DPMD yaitu Ibu Rella Nurela, S.STP., M.Si dan Asep Koswara, S.Pt., M.Si.
Adapun Materi dapat dipelajari dan diunduh pada link di bawah ini:

No Materi
1 Tayangan Power Point
2 Tayangan Administrasi Umum
3 Tayangan Administrasi Penduduk
4 Tayangan Administrasi Keuangan Desa
5 Tayangan Administrasi Pembangunan
6 Permendagri 47 Tahun 2016
7 Lampiran Permendagri 47 Tahun 2016
8 Pengelolaan Keuangan Desa

Tetap Semangat!!!